Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama, berikut ini kabar gembira buat para guru di linkungan Kemenag mengenai Tunjangan Profesi.
Sumber Gambar : jawapos.com |
Tunjangan Profesi Guru atau TPG dengan Enam Kategori disiapkan untuk ratusan ribu guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Non-PNS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan enam paket tunjangan itu wajib di realisasikan tahun 2019.
"Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak, kita bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang didalamnya termasuk upaya kita meningkatkan kesejahteraan guru," ujar Menteri Lukman dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di Dyandra Convention Hall Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu Malam, 25 November 2018.
Berikut ini terdapat Enam Klasifikasi Guru yang Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN 2019 yang disampaikan oleh Menteri Lukman Saifuddin.
- Guru untuk Kategori PNS Tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang kemudian kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah.
- Tunjangan untuk Guru Non-PNS yang Sudah Inpassing, "Ini Kategori 2B, kalau yang tadi 1 B (PNS Tersertifikas), ini juga akan mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini".
- Tunjangan untuk Guru Non-PNS yang Belum Inpassing atau Kategori 3B, Kemenag mengalokasikan 1,82 triliun untuk 101.484 guru.
- Tunjangan Khusus untuk Guru yang Tinggal di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar. "Ini Kategori 4B, yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran 72,9 miliar rupiah.
- Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS yang Belum Inpassing dan Belum Tersertifikasi atau Kategori 5B sebanyak 241.665 Guru dengan total anggaran 900 miliar rupiah.
- "Dan yang terakhir ini yang ramai di media sosial Tunjangan Kinerja Bagi Guru PNS, baik yang Belum Sertifikasi maupun Sudah Sertifikasi". Bagi yang belum sertifikasi jelas Menteri Lukman, akan mendapatkan tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih Tukin (Tunjangan Kinerja) dari TPG-nya".
Lanjut Menteri Lukman, Enam Kategori Tunjangan Guru itu, sudah bisa direalisasikan secara bertahap tahun depan. "Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan Desember ini, yang memiliki anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas di 2019 wajib merealisasikan Tunjangan Profesi Guru kita, termasuk Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus bagi mereka yang ada di daerah 3T(Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Sumber : infokemendikbud.web.id
Demkianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Salam semangat dan salam satu data.