Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online

Update : https://bit.ly/ 2024


Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online.
Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online


1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke:
pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN
Dipublikasikan Sabtu, 19 Januari 2013