(3) Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional/inservice training.
(4) Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki.
(5) Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel).
(6) Merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
(7) Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
(8) Mengelompokan siswa secara lebih efektif.
(9) Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama.
(10) Berkooperasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
(11) Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
(12) Meraih moral dan motivasi mereka sendiri.
(13) Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
(14) Membantu membuktikan siswa dalam meningkatkan ketrampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
(15) Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
2. Pemantapan Instrumen Supervisi
Kegiatan memantapkan instrumen supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok oleh para supervisor tentang instrumen supervisi akademik maupun instrumen supervisi non akademik. Dalam memantapkan instrumen supervisi, dikelompokkan menjadi seperti berikut.
(1) Persiapan guru untuk mengajar terdiri dari:
(a) Silabus.
(b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
(c) Program Tahunan.
(d) Program Semesteran.
(e) Pelaksanaan proses pembelajaran.
(f) Penilaian hasil pembelajaran.
(g) Pengawasan proses pembelajaran.
(2) Instrumen supervisi kegiatan belajar mengajar
(a) Lembar pengamatan.
(b) Suplemen observasi (ketrampilan mengajar, karakteristik mata pelajaran, pendekatan klinis, dan sebagainya).
(3) Komponen dan kelengkapan instrumen, baik instrumen supervisi akademik maupun isntrumen supervisi nonakademik.
(4) Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen nonakademik.
Dengan demikian, dalam tindak lanjut supervisi dapat disimpulkan sebagai berikut.
(1) Dalam pelaksanaannya kegiatan tindak lanjut supervisi akademik sasaran utamanya adalah kegiatan belajar mengajar.
(2) Hasil analisis, catatan supervisor, dapat dimanfaatkan untuk perkembangan keterampilan mengajar guru atau meningkatkan profesionalisme guru dan karyawan, setidak-tidaknya dapat mengurangi kendala-kendala yang muncul atau yang mungkin akan muncul.
(3) Umpan balik akan member prtolongan bagi supervisor dalam melaksanakan tindak lanjut supervisi.
(4) Dari umpan balik itu pula dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan ketegangan, menonjolkan otoritas yang mereka miliki, memberi kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki penampilan, dan kinerjanya.
Cara-cara melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi akademik sebagai berikut.
(1) Mengkaji rangkuman hasil penilaian.
(2) Apabila ternyata tujuan supervisi akademik dan standar-standar pembelajaran belum tercapai, maka sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap guru yang menjadi tujuan pembinaan.
(3) Apabila ternyata memang tujuannya belum tercapai maka mulailah merancang kembali program supervisi akademik guru untuk masa berikutnya.
(4) Membuat rencana aksi supervisi akademik berikutnya.
(5) Mengimplementasikan rencana aksi tersebut pada masa berikutnya.
(a) Ada lima langkah pembinaan kemampuan guru melalui supervisi akademik, yaitu: (a) menciptakan hubungan-hubungan yang harmonis, (b) analisis kebutuhan,
(b) mengembangkan strategi dan media,
(c) menilai, dan
(d) revisi.