Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Tunjangan Profesi Guru. Bahwasanya di tahun depan, "semakin cepat semakin baik, Tunjangan Sertifikasi Guru akan berbasis kinerja", ujar Khairul Athar. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut.
Sumber Gambar. Disdik Riau |
Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, melakukan verifikasi dan validasi data Tunjangan Guru berbasis Kinerja, Jumat (20/11/2018). Tunjangan Profesi guru ke depan akan berbasis kinerja. Tim Kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nasional, Teguh Supriadi saat menemui pihan Disdikbud Bandar Lampung, kepada lampost.co, Jumat (30/11/2018) mengatakan sistem penilaian tunjangan sertifikasi guru akan berbasis kinerja.
Menurut beliau, terdapat 6 (enam) Indikator Penilaian Sebelum Tunjangan diberikan kepada Guru. Adapun Indikator tersebut meliputi:
1. Akreditasi Sekolah dengan Bobot Nilai 10%;
2. Peta Mutu Guru 10%;
3. Kinerja Guru 40%;
4. Kehadiran Gur 20%;
5. Hasil Belajar Siswa 10%; dan
6. Penilaian Prestasi Kerja Guru 10%.
Dijabarkannya, penilaian status akreditasi sekolah diperoleh dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Mutu guru didapat dari guru itu sendiri yang dirangkum oleh Penjamin Mutu Pendidikan daerah setempat. Kemudian kinerja guru akan dinilai oleh Kepala Sekolah, guru, rekan kerja, orang tua peserta didik. dan Dunia Usaha dan Industri pada SMK. Kehadiran dilihat dari presensi sekolah. Hasil belajar dan prestasi kerja guru dinlai sekolah dan kepada sekolah.
Kedepan tunjangan sertifikasi guru tidak hanya diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Memenuhi Jam Kerja saja, tetapi haru melauis ejumlah Indikator tertentu. Tap ini masih dalam rancangan dan belum diputuskan kapan dimulainya, " ujar beliau.
Kemudian Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Khairul Athar menyambut baik sistem penilaian guru dalam memperoleh tunjangan sertifikasi dengan berbasis kinerja. Menurut dia, selama ini penialian guru hanya sebatas memenuhi jam mengajar.
"Kalau sekerang guru rajin, malas, berkompetensi, atau tidak yang penting memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi jam mengajar dapat sertifikasi. Melalui sistem ini, bilamana kinerjanya rendah maka tunjangan yang diperoleh rendah, begitu juga sebaliknya,” ujar Khairul.
Dengan adanya sistem tersebut, menurut dia guru akan termotivasi untuk meningkatkan kompetensi. Karena, bila tidak menyesuaikan, maka tunjangan yang diberikan pemerintah terhadap guru akan disesuaikan dengan kinerja.
“Kami sengat mendukung kebijakan pemerintah akan hal ini. Regulasi yang dibuat pemerintah, kami yakin untuk kepentingan pendidikan lebih baik lagi. Namun mengenai realisasi ini kami belum tentu. Semakin cepat, semakin baik,” kata dia.
Sumber: www.lampost.co
Demikian informasi yang dapat admin bagikan, salam seangat dan salam satu.