Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional
(CAPESUN) Tahun 2019 melalui sistem pendataan EMIS, baik untuk Madrasah (jenjang MTs dan
MA) maupun Pondok Pesantren (jenjang Wustha dan Ulya), dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
- Optimalisasi pendataan CAPESUN Madrasah (jenjang MTs dan MA) akan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 10 Desember 2018.
- Selama periode tersebut, pendataan EMIS Madrasah hanya akan difokuskan untuk modul pendataan CAPESUN jenjang MTs dan MA.
- Modul-modul lainnya akan ditutup untuk sementara waktu, termasuk aplikasi pendataan EMIS RA dan MI, dan pembukaannya kembali menunggu pengumuman lebih lanjut.
- Waktu pelaksanaan pendataan CAPESUN Pondok Pesantren (jenjang Wustha & Ulya) akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
- Pengajuan NISN siswa dan santri CAPESUN Tahun 2019 ke PDSPK Kemdikbud akan dilakukan setelah tanggal 10 Desember 2018.
- Pendataan CAPESUN Madrasah pada jenjang MA, dapat dilakukan melalui laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-ma.
- Pendataan CAPESUN Madrasah pada jenjang MTs, dapat dilakukan melalui laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-mts.
- Pendataan CAPESUN Pondok Pesantren jenjang Wustha dan Ulya, dilakukan melalui laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/.
Para pejabat penanggungjawab data EMIS di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pendataan CAPESUN Madrasah dan Pondok Pesantren, sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.