Imam Abu Hanifah an Nu'man dilahirkan pada 80 H di Kufah. Di negeri itu pula ia belajar ilmu fikih dan merumuskan dasar-dasar mahzabnya. Abu Hanifah wafat di Baghdad pada 150 M. Imam Abu Hanifah menerima dan mempelajari ilmu tersebut dari Hammad bin Abi Sulaiman, Hammad menerimanya dari Ibrahim an-Nakha'i sementara Ibrahim menerimanya pula dari Alqamah bin Qias murid Abdullah bin Masud.
Kemahiran dan popularitas Abu Hanifah dalam bidang fikih telah mencuat saat ia berada di Irak. Ketinggian kedudukannya dalam ilmu ini telah diakui oleh Malik, Syafi'i dan para ulama di masanya. Mahzab pemikiran fikihnya kemudian diterima dan dibukukan oleh sejumlah ulama yang selalu mendampinginya. Mereak itulah yang dikenal sebagai Ashab Abu Hanifah. Diantara mereka murid-murid Abu Hanifah yang paling mahsyur adalah Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Hasan bin Ziyad dan Zufar.
Imam Abu Hanifah |
Mahzab Abu Hanifah banyak dianut oleh sebagian besar negeri Islam seperti Bagdad, Persia, India, Bukhara, Yaman, Mesir dan Syiria. Mahzab Abu Hanifah adalah mahzab yang paling berpengaruh dan merupakan mahzab resmi di sebagian besar masa dinasti Abbasiah. Keputusan peradilan dan fatwa hanya menggunakan mahzab Abu Hanifah. Demikian pula pada pemerintahan Usmaniah menjadikan mahzab ini sebagai mahzab resmi negara. Peradilan dan fatwa pun hatus didasarkan pada mahzab Abu Hanifah dan keadaan ini berlaku hingga zaman modern saat ini. Gambar: disini Sumber https://geograph88.blogspot.com/