Hubungan Antara MPR dan Presiden

Update : https://bit.ly/ 2024

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial dan berbentuk republik. Terdapat beberapa lembaga pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan negara Indonesia. Kali ini kita akan belajar dulu tentang hubungan antara MRP dengan presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 45 pasal 1 ayat 2, selain DPR dan presiden.

Dalam ketentuan UUD 45, baik presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat 1 dan pasa 6A ayat 1. Sebelum amandemen 2002, MPR memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan presiden atau wakil presiden. Terakhir Megawati adalah presiden yang diangkat MPR setelah Gus Dur lengser. Setelah itu pemilihan presiden langsung oleh rakyat pada 2004 hingga sekarang.

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial dan berbentuk republik Hubungan Antara MPR dan Presiden
Presiden adalah lembaga negara
Sesuai dengan ketentuan UUD 45 hasil amandemen 2002, maka presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau tidak dapat melakukan kewajibannya atau diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya mungkin dilakukan jika presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, suap dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela lain.

Namun demikian perlu dipahamai bahwa dikarenakan presiden tidak diangkat oleh MPR, maka presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR namun kepada rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 45. Jadi presiden merupakan komando rakyat dan harus bekerja untuk rakyat dengan seadil-adilnya. Jika presiden tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya maka siap-siap rakyat akan menurunkan presiden dari jabatannya. Gambar: disini
Sumber https://geograph88.blogspot.com/